Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan kemudahan harus menyampaikan laporan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat perkembangan penggunaan insentif dan kemudahan penanaman modal.
Your Correction