Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan kemudahan harus menyampaikan laporan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat perkembangan penggunaan insentif dan kemudahan penanaman modal.
Your Correction
