Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
(1) Penetapan persetujuan atau penolakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung sejak rekomendasi Tim Verifikasi diterima oleh Bupati.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan yang jelas secara tertulis dan pengembalian berkas permohonan.
Your Correction
