Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang paling sedikit memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap banyak tenaga kerja lokal; c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; f. membangun infrastruktur yang mendukung kepentingan publik bagi kegiatan penanaman modal; g. melakukan alih teknologi; h. melakukan industri pionir; i. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; j. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; k. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau l. usaha mikro, kecil dan menengah yang menghasilkan produk berbasis kearifan lokal.
Your Correction