Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh Insentif dan Kemudahan: a. Usaha atau kegiatan penanaman modal yang menghasilkan produk berbasis kearifan lokal; dan/atau b. Usaha atau kegiatan penanaman modal di bidang industri yang mengolah produk unggulan daerah dan/atau industri pemanfaatan limbah domestik. (2) Usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapat prioritas memperoleh insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction