Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
(1) Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh Insentif dan Kemudahan:
a. Usaha atau kegiatan penanaman modal yang menghasilkan produk berbasis kearifan lokal;
dan/atau
b. Usaha atau kegiatan penanaman modal di bidang industri yang mengolah produk unggulan daerah dan/atau industri pemanfaatan limbah domestik.
(2) Usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapat prioritas memperoleh insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
