Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada penanam modal.
Your Correction
