Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
Untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan penanaman modal, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal bagi penanam modal lama dan baru, sesuai kewenangan, kondisi, kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang penanaman modal.
Your Correction
