Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanam Modal di Daerah yang memperoleh insentif dan kemudahan bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian apabila penanam modal menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Negara/Daerah; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja.
Your Correction