Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Current Text
Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah bertujuan untuk:
a. menciptakan lapangan kerja;
b. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan daya saing Daerah;
d. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
e. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
f. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; dan
g. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Your Correction
