Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha, baik dalam negeri, maupun luar negeri dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan Gudang.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk kesepakatan dan/atau perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
