Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi penataan dan pembinaan Gudang dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan masyarakat.
Your Correction
