Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Current Text
Dikecualikan dari Peraturan ini untuk gudang-gudang yang berada pada:
a. kawasan berikat;
b. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran; dan
c. Gudang yang melekat dengan industrinya.
Your Correction
