Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction