Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan barang, stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang, Bupati dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi dan kunjungan lapangan. (3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
Your Correction