Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Current Text
(1) Setiap Pengelola Gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
(2) Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis
barang yang ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyampaian pencatatan administrasi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Penyampaian pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Your Correction
