Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi adminsistratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan TDG. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction