Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Current Text
(1) Bupati berwenang menerbitkan TDG.
(2) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(3) Pelimpahan kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
