Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di INDONESIA, dikuasai oleh Negara. (2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Your Correction