Correct Article 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di INDONESIA, dikuasai oleh Negara.
(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Your Correction
