Correct Article 75
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, atau Bupati sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
