Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction