Correct Article 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Penghapusan Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan apabila Cagar Budaya:
a. musnah;
b. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
c. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau
d. di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya.
(2) Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar Budaya dan dokumen yang menyertainya.
(3) Dalam hal Cagar Budaya yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, Cagar Budaya dicatat ulang ke dalam Register Nasional Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
