Correct Article 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Cagar Budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Pemerintah Pusat.
(2) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
