Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya: a. musnah; b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya; c. kehilangan sebagian besar unsurnya; atau d. tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 atau Pasal 62.
Your Correction