Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Daerah apabila memenuhi syarat: a. sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah Daerah; b. mewakili masa gaya yang khas; c. tingkat keterancamannya tinggi; d. jenisnya sedikit; dan/atau e. jumlahnya terbatas.
Your Correction