Correct Article 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Daerah apabila memenuhi syarat:
a. sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah Daerah;
b. mewakili masa gaya yang khas;
c. tingkat keterancamannya tinggi;
d. jenisnya sedikit; dan/atau
e. jumlahnya terbatas.
Your Correction
