Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Setiap Orang.
Your Correction