Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, kecuali dengan izin Bupati.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
