Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, kecuali dengan izin Bupati. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction