Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui: a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri. (4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya. (5) Pemerintah Daerah atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.
Your Correction