Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya. (2) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh: a. izin Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; dan b. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya. (3) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (4) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan pendokumentasian.
Your Correction