Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dilakukan pada Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak untuk mengembalikan kondisi fisiknya.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(3) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak;
d. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran; dan
e. kemungkinan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya.
(4) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pemulihan Cagar Budaya; dan/atau
g. denda administratif.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
