Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2) Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Negara.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pemulihan Cagar Budaya; dan/atau
g. denda administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
