Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Pengaturan Zonasi secara vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air.
(3) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. zona inti;
b. zona penyangga;
c. zona pengembangan; dan/atau
d. zona penunjang.
(4) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk MENETAPKAN luas, tata letak, dan fungsi zona berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
Your Correction
