Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian- bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Daerah untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran.
(2) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
