Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian- bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Daerah untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran. (2) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction