Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang :
a. merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal;
b. mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal; dan/atau
c. memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
