Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus. (2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya; b. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; c. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau instansi terkait; dan d. menangkap tersangka pelanggaran untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction