Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. (2) Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya. (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pemulihan Cagar Budaya; dan/atau g. denda administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction