Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan Cagar Budaya meliputi: a. penyelamatan; b. pengamanan; c. zonasi; d. pemeliharaan; dan e. pemugaran.
Your Correction