Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
(2) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya dan kehidupan sosial.
(3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(4) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, akademisi, dunia usaha, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
