Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Struktur Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.
Your Correction
