Correct Article 86
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Dalam hal menghormati kegiatan keagamaan di Daerah, Bupati dapat memberikan izin pemanfaatan Cagar Budaya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
