Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal menghormati kegiatan keagamaan di Daerah, Bupati dapat memberikan izin pemanfaatan Cagar Budaya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction