Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang. (2) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hukum dapat meminta bantuan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Your Correction