Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 44, Pasal 48, Pasal 68 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction