Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan secara fungsional dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction