Correct Article 81
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan atas Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
a. memberikan pedoman dan menyusun prosedur operasional tetap;
b. menyelenggarakan sosialisasi, perencanaan, bimbingan, asistensi, pendidikan dan pelatihan;
c. memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya Daerah; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan program Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Your Correction
