Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan atas Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, meliputi: a. memberikan pedoman dan menyusun prosedur operasional tetap; b. menyelenggarakan sosialisasi, perencanaan, bimbingan, asistensi, pendidikan dan pelatihan; c. memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya Daerah; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan program Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Your Correction