Correct Article 80
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pendanaan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. hasil Pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
