Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. hasil Pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction