Correct Article 79
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Insentif diberikan kepada setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila telah melakukan pelindungan Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengurangan pajak bumi dan bangunan;
b. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
