Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
(2) Untuk keperluan dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(3) Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
