Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.
(2) Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya Peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan izin Bupati.
Your Correction
