Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Setiap Orang atau dikuasai Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
