Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Setiap Orang atau dikuasai Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction