Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Peringkat Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Bupati.
Your Correction
