Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Peringkat Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Bupati.
Your Correction