Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. (2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin Pejabat yang berwenang sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.
Your Correction