Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pemanfaatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan dapat dilakukan setelah didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
