Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Your Correction